Gubsu Bobby Bantah Tuduhan Rebut 4 Pulau Aceh: Itu Batas Wilayah Sumut
Medan, Infoaceh.net – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution angkat bicara soal penetapan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya perebutan wilayah dalam proses tersebut.
“Nggak merebut ya, ini soal batas wilayah,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).
Bobby menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota dilakukan melalui proses teknis dengan melibatkan tim dari masing-masing daerah dan kementerian terkait.
“Dalam pembahasan batas wilayah selalu ada tim dari dua pihak, juga dari Kemendagri. Jadi nggak bisa asal klaim. Semua dibahas secara teknis dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak bisa sembarangan mencaplok wilayah, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi.
“Nggak bisa main rebut-rebut. Harus ada dasar kenapa wilayah itu dianggap masuk Sumut atau Aceh,” ujarnya.
Bobby juga mengaku belum memeriksa status kependudukan warga di empat pulau tersebut—apakah mereka ber-KTP Sumut atau Aceh. “Itu akan kami cek dulu secara detail,” tutupnya.
Kemendagri Tetapkan 4 Pulau Masuk Sumut Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode wilayah, yang diteken pada 25 April 2025.
Empat pulau tersebut adalah:
-
Pulau Panjang
-
Pulau Lipan
-
Pulau Mangkir Gadang
-
Pulau Mangkir Ketek
Pemerintah Aceh Akan Tempuh Upaya Peninjauan Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar status keempat pulau dikembalikan ke wilayah Aceh.
“Proses perubahan status ini sudah berlangsung sebelum 2022, bahkan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini menjabat,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, Senin (26/5).
Syakir menyebut Pemerintah Aceh telah mengikuti seluruh proses verifikasi bersama Kemendagri dan menunjukkan berbagai bukti otentik. Termasuk pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, misalnya, telah dibangun:
-
Tugu Selamat Datang dan Tugu Koordinat di Pulau Panjang oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh (2012)
-
Rumah singgah dan musala (2012)
-
Dermaga di Pulau Panjang (2015)
-
Prasasti dan tugu di Pulau Mangkir Ketek oleh Pemkab Aceh Singkil
-
Peta kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri pada 1992
-
Surat kepemilikan tanah tahun 1965
“Berdasarkan bukti hukum, administrasi, dan pelayanan publik, keempat pulau tersebut seharusnya masuk wilayah Aceh,” tegas Syakir.