Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pidie Digerebek Tim Gabungan
Dari hasil temuan Opsgab, petugas mendapati barang bukti sebanyak 7 buah Toren (tangki penampungan air) berkapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Solar, 7 buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter, dan peralatan pompa mesin dan 3 unit mobil pengangkut jenis pick-up berada di lokasi.
Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60 Miliar. (WAR)