BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Pendidikan Madrasah melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah di sejumlah Kabupaten, yakni Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad MAg mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempercepat proses pengembalian BSU bagi Guru Madrasah sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2021 tentang pengembalian temuan Bantuan Subsidi Upah dan instruksi Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perihal percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah.
Sosialisasi dan Pendampingan dimulai di Kabupaten Pidie itu dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie di aula MAN 1 Pidie Aceh, Rabu (6/4).
“Pemberian BSU oleh Pemerintah bagi Guru Madrasah bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Non PNS dan menjamin terlaksananya proses belajar mengajar selama pandemi covid-19 tahun 2020, kita berharap proses ini segera tuntas,” kata Iqbal, Jum’at (8/4).
Sementara Sub Koordinator Seksi Guru Zulkifli SAg MPd menjelaskan dalam prosesnya bahwa guru penerima BSU Kementerian Agama tidak mendapat BSU lainnya yang bersumber dari APBN.
“Untuk itu, kami lakukan verifikasi, sehingga tidak ada yang tumpang tindih. Karena bertentangan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan subsidi upah bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan islam tahun 2020, dan kita langsung turun ke daerah,” ujarnya.
Sosialisasi dan pendampingan ini bertujuan agar tata cara proses pengembalian bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah dapat dipahami secara rinci oleh Guru, Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta untuk memastikan bahwa proses ini sudah mulai dilaksanakan dan dapat berjalan lancar.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar para guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya para guru madrasah penerima BSU tersebut diketahui telah menerima berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, keharusan para guru madrasah mengembalikan BSU tersebut, sehubungan adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
“BPK menemukan terkait guru madrasah dan PAI, yang menerima bantuan sejenis lainnya untuk tahun anggaran 2020,” kata Muhammad Zain, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
Dia menjelaskan, dalam aturannya setiap guru jika telah menerima suatu bantuan (BSU), maka tidak boleh lagi menerima bantuan sejenis lain.
“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis,” ujar dia.
Sehingga, dengan hasil temuan itu, BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara, kata Muhammad Zain di Jakarta, 2 Januari 2022.
Bahkan, setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, yang menyatakan bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya. (IA)