Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hajatan di Jalan Umum: Tradisi yang Bisa Kena Sanksi

Menutup jalan untuk pesta pernikahan sah-sah saja—asal mengikuti aturan dan mempertimbangkan kepentingan publik. Jangan sampai kebahagiaan sehari mengorbankan kenyamanan banyak orang.
Hasrul M Zairin
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net, Jakarta – Tradisi menggelar pesta pernikahan di tengah jalan umum masih kerap dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Meski terkesan lumrah, menutup jalan untuk acara pribadi seperti ini bukan berarti bebas dilakukan tanpa aturan.

Penggunaan ruang publik, termasuk jalan, harus memperhatikan kepentingan bersama. Sebab, jalan adalah fasilitas umum yang menyangkut ketertiban masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Diatur dalam Hukum

Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan non-lalu lintas. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pribadi seperti pesta pernikahan diperbolehkan menggunakan jalan umum, asalkan telah mendapat izin dari pihak berwenang. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Izin Disesuaikan dengan Jenis Jalan

Pihak penyelenggara yang ingin menutup jalan untuk hajatan wajib mengurus izin berdasarkan klasifikasi jalan:

  • Jalan nasional/provinsi: Izin diajukan ke Kapolda

  • Jalan kabupaten/kota: Izin ke Kapolres

  • Jalan desa/lingkungan: Izin ke Kapolsek

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rencana kegiatan, durasi penutupan, dan alternatif jalur bagi pengendara.

Bisa Kena Sanksi, Bahkan Dipidana

Menutup jalan tanpa izin? Hati-hati, bisa berujung sanksi! Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, atau penghentian kegiatan. Dalam kasus yang lebih serius, jika penutupan jalan membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Jangan Lupakan Kepentingan Warga

Selain soal hukum, aspek sosial juga penting. Penutupan jalan bisa mengganggu akses warga, kendaraan darurat, hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, koordinasi dengan warga sekitar dan aparat setempat menjadi langkah krusial agar acara berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.

Intinya?

Menutup jalan untuk pesta pernikahan sah-sah saja—asal mengikuti aturan dan mempertimbangkan kepentingan publik. Jangan sampai kebahagiaan sehari mengorbankan kenyamanan banyak orang.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Saat ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui WA dan Facebook oleh oknum tidak bertanggungjawab
Plt. Dirut Bank Aceh Syariah Hendra Supardi
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Pemkab Aceh Jaya melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr Imran Jum'at (9/5)
Peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional
AS Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Indonesia, Larang Warganya Kunjungi Wilayah Papua
Ricky Nelson Puji Atmosfer JIS Usai Persija Bungkam Bali United 3-0
Sirup Kelapa Gading produk asli Aceh Besar di Gampong Cot Seunong, Kecamatan Montasik
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (10/5)
Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Avtur untuk penerbangan haji di Embarkasi Aceh aman
Bayu Suzatmiko, Pegawai Non ASN di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang melaporkan dugaan pemalsuan SK Pengangkatan Pegawai Non ASN
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menjalankan pemerintahan sementara di Aceh, selama Mualem dirawat di Singapura
FK IJK Aceh Run 2025 yang diselenggarakan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan merupakan event lari terbesar yang digelar di Aceh
BSI Aceh terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC
Muzakar didampingi anak laki-lakinya saat akan mengikuti seleksi PPPK di Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri acara Halal bi Halal Kerukunan Keluarga Aceh Rayeuk (KEKAR) yang digelar di Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Nasir Djamil
Ditlantas Polda Aceh ngopi bareng bersama sejumlah komunitas sepeda motor di Kota Banda Aceh.
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks