Haji Uma Desak RSPAD Segera Keluarkan Hasil Otopsi Jenazah Imam Masykur
Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer namun korbannya adalah warga sipil, hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Haji Uma menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan perundang-undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.
Pasalnya kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023, termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. (IA)