Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11)

JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya mengawal proses hukum kasus pembunuhan Imam Masykur sampai tuntas.

Haji Uma menjelaskan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi korban termasuk salah satunya Khaidar yang merupakan saksi kunci kasus tersebut.

Khaidar dimintai keterangannya oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wib.

Pertanyaan pokok diajukan oleh Majelis Hakim yaitu kesaksian ibu Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya terkait kalimat ancaman pelaku melalui telepon ibu Imam Masykur.

“Jika ibu tidak kirim uang Rp 50 juta anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai”.

Kalimat tersebut dibenarkan oleh Khaidar diucapkan oleh para terdakwa, namun Khaidar tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut karena matanya ditutup saat itu.

Majelis Hakim dalam pembuktiannya meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali oleh Khaidar

“Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab bahwa suara tersebut adalah suara Riswandi Manik,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan di akhir Majelis Hakim memeriksa Khaidar ikut memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membantah kesaksian Khaidar, namun untuk kalimat ancaman tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Riswandi Manik.

“Kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa yaitu Pembunuhan Berencana yang dapat dijerat maksimal hukuman mati,” tutup Haji Uma.

Sebelumnya, Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menjemput para saksi kasus pembunuhan Imam Masykur di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Para saksi tersebut berjumlah 4 orang, masing-masing ibu Fauziah (Ibunda Imam Masykur), Fakhrurrazi (Adik Imam Masykur) Yuni Maulida (Tunangan Imam Masykur) dan Khaidar (24) yang merupakan saksi mahkota kasus ini yang tidak pernah muncul ke publik.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
Enable Notifications OK No thanks