Hanya Modal Rp 50 Ribu, Pelaku Usaha di Aceh Sudah Bisa Jadi CEO
ACEH BESAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan perseroan perorangan.
Dengan modal Rp 50 ribu kini sudah bisa menjadi CEO atau Chief Executive Officer, yaitu pimpinan perusahaan.
Proses pendaftarannya yang mudah dan murah diharapkan dapat mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
“Hanya dengan modal Rp 50.000 sudah bisa mendirikan perusahaan, sudah menjadi CEO,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno, Jum’at (15/9/2023) di Hotel Permata Hati, Aceh Besar.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan sambutan Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh pada kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang mengusung tema “UMKM Bangkit-Indonesia Maju”.
Yudi menjelaskan saat ini UMKM terus bertumbuh dengan jumlahnya yang terus meningkat setiap tahunnya. Ia menyadari betul hal ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.
“UMKM ini menjadi tulang punggung dan ujung tombak perekonomian Indonesia, apalagi waktu pandemi kemarin,” terangnya.
Kondisi perkembangan UMKM yang sangat potensial untuk dikembangkan ini harus didukung. Sehingga, kehadiran perseroan perorangan ini diharapkan mampu mengembangkan bisnis UMKM.
Sosialisasi tersebut berfokus untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku UMKM maupun intansi terkait mengenai perseroan perorangan.
“Baik terkait Permenkumham tentang tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM,” lanjut Yudi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh dan Disperindag Kabupaten Aceh Besar.
Adapun yang menjadi peserta sebanyak 60 orang yang terdiri atas perwakilan instansi Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, dan dari unsur masyarakat umum. (IA)