Umum

Hapus Diskriminasi, FKUB Aceh Usulkan Revisi Qanun Pendirian Rumah Ibadah

Infoaceh.net, Banda Aceh —Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menginginkan adanya revisi
Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah di Aceh

Pernyataan ini disampaikan Ketua FKUB Aceh, A Hamid Zein, dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi NGO HAM, di Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Dikatakannya, revisi tersebut diharapkan dapat menghapus diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah.

Baca Juga:  IKM Kejati Aceh Capai 93,25, Pelayanan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Hamid Zein mengatakan, FKUB sudah beberapa kali menyampaikan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bahwa Qanun Nomor 4 Tahun 2016 perlu dikaji untuk penyesuaian kembali.

Apakah qanun tentang pedoman pendirian maupun tata cara pendirian rumah ibadah perlu direvisi atau tidak.

“Nanti akan kita cermati, sisi mana yang kira-kira mengganjal dan sisi mana yang menghambat pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh sehingga itu perlu kita lakukan peninjauan kembali atau revisi ulang,” sebut Hamid.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Menurutnya, selama ini kerukunan umat beragama di Aceh sangat terjaga dan terjalin dengan baik.

Meskipun, ada sebagian orang melihat yang menuding Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Aceh, dianggap ada yang tidak toleran. (RED)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait