Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu, Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM
Infoaceh.net, Banda Aceh — Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35) dan DT (44) gagal berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar ke Jakarta pada Jum’at, 25 April 2025.
Keduanya tertangkap basah oleh petugas Avsec Bandara SIM saat pemeriksaan barang, karena menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.
Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan, tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar Kombes Joko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).
Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.
“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.
Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp6,5 juta.
“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.