Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu, Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM
Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35) dan DT (44) gagal berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar ke Jakarta pada Jum'at, 25 April 2025.
Atas perbuatannya tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Joko.