Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hindari Pemeriksaan Polda Metro, Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Aceh

Ketua KPK Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan alasan mengikuti kegiatan di Aceh

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghindari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (7/11), dengan alasan menghadiri agenda dinas di Aceh.

Berdasarkan susunan acara yang dibagikan tim juru bicara KPK, agenda inti yang dihadiri Firli baru dimulai Rabu besok (8/11).

“Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Selasa (7/11).

Pada Rabu, 8 November 2023, Firli diagendakan menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh. Agenda tersebut dimulai sejak pukul 09.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Keesokan harinya, Kamis, 9 November 2023, Firli direncanakan menghadiri kegiatan seremoni pembukaan roadshow atau pertunjukan keliling bus antikorupsi dan kunjungan pameran layanan publik.

Selain itu, Firli akan membuka bimbingan teknis antikorupsi komunitas keagamaan, rapat koordinasi dengan kepala daerah setempat, dan dialog bersama TVRI.

Agenda pada Kamis itu akan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 17.30 waktu setempat.

Selanjutnya pada Jum’at, 10 November 2023 sekitar pukul 09.00-12.00 waktu setempat, Firli diagendakan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK Kabupaten/Kota.

Terakhir, pada Sabtu, 11 November 2023, Firli membuka kegiatan sosialisasi dan kampanye untuk siswa SD-SMA.

“Semua pimpinan dapat giliran ke daerah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab tudingan Firli menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Eks penyidik KPK Yudo Purnomo Harahap menilai Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berlindung di balik tugasnya sebagai untuk menghindari panggilan pemeriksaan kembali dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai informasi, pada Selasa (7/11) ini, penyidik polda memanggil Firli untuk diperiksa kembali dalam dugaan kasus pemerasan itu. Namun, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu absen dengan dalih harus mengikuti kegiatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di Banda Aceh pada hari ini.

“Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Yudi, absennya Firli dalam pemeriksaan ini menunjukkan bahwa dia sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Yudi, ini bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil KPK.

“Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebut ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tambahan ini bisa berdampak pada terhambatnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK saat masih menjabat Menteri Pertanian.

“Tentu akan membuat penyidikan yang seharusnya hari ini sudah mendapat keterangan tambahan dari Firli menjadi terhambat,” ucap dia yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli memiliki kegiatan di Aceh pada Selasa ini. Karenanya, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Ali juga mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).

Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Firli, sebelumnya ia pernah diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).

Pemeriksaan pada 24 Oktober itu merupakan penjadwalan ulang setelah Firli absen dari panggilan pemeriksaan pada 20 Oktober 2023. Dalam keterangan pers KPK yang mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kala itu menyebut Firli ada agenda dinas dan harus mempelajari materi yang akan diperiksa penyidik sehingga tak datang ke Mapolda Metro Jaya.

Surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya kala itu pun ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Firli lalu dijadwalkan ulang diperiksa. Namun, tanya jawab dengan penyidik itu dilakukan di gedung Bareskrim seperti yang diminta Firli satu malam jelang jadwal pemeriksaan ulang pada 24 Oktober lalu.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).

Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat. (IA)

Lainnya

Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Alfian
Spalletti Pamit Manis, Italia Libas Moldova 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Greta Thunberg.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6).
Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran
Jubir KPK Budi Prasetyo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Bahlil Hentikan Tambang Gag Nikel, 5 Perusahaan di Raja Ampat Diusut ESDM
Syahrul dan Fadhil Ilyas diusulkan sebagai calon Dirut Bank Aceh
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka menguat tipis dalam perdagangan pasar spot Selasa, 10 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi
Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah
Harga Emas, Logam Mulia
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna
Enable Notifications OK No thanks