Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

HUDA Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA, Jangan Tergesa-gesa Kembalikan Bank Konvensional

Ketua Umum HUDA Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb)

BANDA ACEH — Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengingatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar tidak tergesa-gesa melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan untuk mengembalikan bank konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh.

“Terkait wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, sebaiknya kita jangan tergesa gesa mengambil sikap. Harus ada kajian yang menyeluruh dan mendalam sebelum kita mengambil suatu kesimpulan,” ujar Ketua Umum HUDA Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb), Senin (22/5/2023).

Hal itu disampaikan Tu Sop menyikapi polemik tentang perbankan syariah dan wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh yang belakang menjadi isu publik.

Menurut Tu Sop, persoalan perbankan syariah di Aceh harus disikapi dengan cermat, bijaksana dan penuh kehati-hatian serta harus direspon dengan pola pikir, sikap dan kebijakan yang bersyariah pula.

Dalam menyikapi persoalan ini, perlu melakukan kajian yang komprehensif agar problem ini dapat dilihat secara secara jelas dan utuh. Kajian ini penting supaya dapat menemukan apa sebenarnya kelemahan yang kemudian menyeret syariatisasi perbankan di Aceh ini sampai pada titik perdebatan.

Sebab cara berpikir, sikap dan kebijakan yang tidak didasari atas kajian yang matang akan membuat penyelesaian persoalan ini bias, tidak menyentuh inti persoalan dan berpotensi menyeret kita ke dalam persoalan lain yang baru.

“Ada 3 aspek yang perlu dikaji, yaitu regulasi, penerapan dan layanan. Apakah ketiga aspek ini sudah memenuhi unsur syariah atau masih perlu disempurnakan,” terangnya.

Dalam persoalan perbankan ini, ada 3 nilai syariah yang perlu diperhatikan, yaitu nilai keadilan, nilai kebaikan, nilai penguatan perawatan prinsip-prinsip yang diperintah di dalam agama. Ketiga nilai ini menjadi instrumen dalam stempel dan label syariah.

Sebagai daerah yang memiliki regulasi syariah, lanjut Tu Sop, persoalan publik di Aceh harus ditata dan diselesaikan sesuai dengan kaedah-kaedah syariah.

Oleh karena demikian, dalam hal ini perlu kolaborasi yang seimbang antara pengambil kebijakan dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan pemegang otoritas syariah yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Kolaborasi ini akan melahirkan kebijakan-kebijakan solutif yang bersyariah dengan mendengarkan sikap ulama.

“Terkait polemik bank syariah yang belakangan muncul, saya masih bertanya-tanya letak masalahnya dimana? Jika masalahnya disebabkan ada pihak yang terzalimi berarti persoalannya terletak pada unsur keadilan. Ketidakadilan ini tentu saja tidak sesuai dengan syariah.

Jika masalahnya karena pelayanan yang tidak maksimal dibanding lembaga keuangan lain, itu berarti tidak memenuhi unsur syariah yang kedua, yaitu unsur nilai kebaikan.
Sebab prinsip syariah itu memudahkan bukan mempersulit. Meringankan tanpa membebani. Begitulah seterusnya,” tegas Tu Sop.

Terkait wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, Tu Sop menyampaikan ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan.

“Di tengah kondisi perekonomian dan perputaran keuangan di Aceh saat ini, apa untung-ruginya bagi Aceh atas keberadaan atau ketidakberadaan bank konvensional Kembali ke Aceh?

Kekuatan keuangan di Aceh saat ini dominan bersumber dari APBN dan APBA. Hanya sedikit yang bersumber dari sektor lain seperti pertambangan, perkebunan atau lainnya. Jika pun ada dari sektor lain mereka mengelola keuangan dari sumber mana?

Sementara itu, perputaran uang yang bersumber dari APBA didominasi oleh Bank Aceh Syariah dan dari APBN berada dalam dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI),” sebut Tu Sop.

Terlepas dari soal perbankan dan keuangan, Tu Sop juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh komponen masyarakat dalam penegakan dan penerapan syariah di Aceh. Terutama dalam urusan publik.

Legalitas yang bersifat lex specialis itu bukankah keistimewaan yang diperoleh lewat perjuangan panjang para tokoh-tokoh Aceh?

Maka atas dasar berbagai pertimbangan yang ada, Tu Sop ingin menegaskan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di Aceh, harus komit untuk menjaga pola pikir, sikap dan kebijakan agar tidak keluar dari konsep syariah.

Siapapun yang mengurus Aceh, dalam kebijakannya mesti berproses pada penguatan syariah. Semua nilai-nilai syariah yang memungkinkan diterapkan harus diupayakan semampunya.

“Kita harus komit untuk menghindari praktek penerapan syariah yang justru menjadi fitnah bagi Syariah itu sendiri

Inilah yang dimaksud bersandingnya ulama dan umara. Dalam arti kata kesuksesan penerapan syariat di dalam Pemerintahan Aceh baru terjadi apabila terkombinasi dengan baik antara keilmuan, etika, skil dan kekuasaan. Inilah yang belum berhasil kita wujudkan,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala
Keluarga jamaah haji diminta tidak perlu menjemput kepulangan jamaah haji ke Asrama Haji Aceh di Banda Aceh. (Foto: Ist)
Lolos UM-PTKIN 2025? Simak Tahapan Daftar Ulang di UIN Ar-Raniry
Dr. Kahlil, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower. (Foto: Humas USK)
Polda Bangka Belitung menggelar upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (1/7/2025),
Petugas Damkar memadamkan kebakaran di ruang tunggu studio Kantor Diskominsa Aceh pada Selasa sore 1 Juli 2025, pukul 17.15 WIB. (Foto: Ist)
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa
Polda Aceh meraih tanda kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7). (Foto: Ist)