Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hujat Calon Tunangan Imam Masykur, Seleb TikTok Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Calon tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Maulida (23) didampingi kuasa hukumnya melaporkan Seleb TikTok Aceh ke Polda Aceh, Sabtu siang (16/9)

BANDA ACEH — Calon tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Maulida (23) didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Seleb TikTok Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul (CB) ke Polda Aceh, Sabtu siang (16/9/2023).

Pasalnya, Seleb TikTok tersebut sebagai Terlapor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghujat Pelapor Yuni Maulida di media sosial TikTok.

Saat melaporkan Cut Bul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Yuni Maulida didampingi dua kuasa hukumnya, Yusi Muharnina dan Riza Rahmami.

Laporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/204/IX/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Dalam surat tersebut Terlapor diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Aceh pada Sabtu, 16 September 2023 pukul 13.51 WIB.

Yusi Muharnina selaku hukum Yuni Maulida mengatakan, pihak Polda Aceh sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah sudah dimintai keterangan dari Pelapor dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,” ujar Yusi Muharnina.

Yusi menyebutkan, pencemaran nama baik dan hujatan yang dilakukan oleh seleb TikTok Aceh tersebut dilakukan di media sosial khususnya di akun TikTok. Dalam video berdurasi 5 menit tersebut terdapat hujatan dan makian terhadap Yuni Maulida.

Sehingga, dari kelakuan tersebut berdampak besar terhadap kesehatan Yuni Maulida. Tidak hanya kepada Yuni hal itu juga berdampak terhadap keluarga Yuni.

“Dari video yang diungah tersebut, Yuni jatuh sakit, tidak berani keluar rumah, down. Banyak hal berefek ke Yuni, setelah adanya hujatan ini,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melaporkan salah seorang seleb TikTok Aceh tersebut ke Polda Aceh. Apalagi, hujatan yang dilakukan oleh seleb TikTok Aceh ini sudah menggiring masyarakat Aceh untuk membenci Yuni.

Selain itu, akibat munculnya hujatan tersebut, Yuni hampir tidak mau menjadi saksi atas kasus Imam Masykur. Dari pihak keluarga juga melarang Yuni untuk terlibat lagi sebagai saksi.

Tentunya, hal ini berdampak fatal terhadap kasus Imam Masykur yang sedang ditangani sekarang. Namun, setelah diskusi bersama orangtuanya, Yuni tetap diizinkan untuk jadi saksi. (IA)

Lainnya

Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Microsoft.
Pabrik Narkoba Apartemen
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Enable Notifications OK No thanks