BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Isnurul Syamsul Arif SH MHum dan beberapa Hakim Tinggi melakukan kunjungan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh pada Selasa, 9 Januari 2023 di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi para kepala bidang menyambut kehadiran Tim PT BNA yang langsung dipimpin oleh KPT.
“Kami ke sini dalam rangka kunjungan balasan atas kehadiran Kepala BNNP Aceh ke kantor kami beberapa waktu lalu, sekaligus untuk tukar pikiran sehubungan dengan semakin meningkatnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang kami putuskan terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba),” ujar Suharjono.
Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati kepada 26 orang terdakwa dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang terdakwa.
Semua ini terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Hemat saya, ini hal yang mesti kita pikirkan solusi dan aksinya agar kasus narkoba bisa berkurang di Aceh,” ajak Dr Suharjono.
Brigjen Pol Rudy Ahmad merespon ajakan Ketua Pengadilan Tinggi dengan menjelaskan upaya-upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Aceh.
“Akhir-akhir ini selain masalah penanaman dan peredaran ganja ke luar Aceh, masalah masuk dan peredaran narkoba di Aceh pun makin marak.
Idealnya memang untuk penanganan narkoba ini harus melibatkan banyak pihak mulai dari upaya pencegahan hingga penegakan hukum.
Karenanya, penanganan sektor ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan Pendidikan penting dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba,” papar Ka BNNP Aceh sambil memperlihatkan beberapa jenis pohon ganja kepada Ketua Pengadilan Tinggi, yang juga disaksikan WKPT dan Hakim Tinggi. (IA)