Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

ICW Temukan Pesantren Fiktif di Aceh Diduga Terima Bantuan Kemenag, Capai Rp 7 Miliar

Laporan hasil pemantauan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama untuk Pondok Pesantren di Aceh. Dok. ICW

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren. Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang diduga turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan.

ICW menemukan beberapa pesantren fiktif melalui penelusuran lapangan yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Dari pemantauan tersebut, ICW mendapati 3 dari 23 pesantren penerima bantuan di Aceh diduga tidak ditemukan keberadaannya.

“Secara lebih spesifik, satu pesantren tidak mencantumkan alamat lengkap, sedangkan dua lainnya tidak berhasil ditemukan. Keberadaan pesantren yang tidak dapat ditemukan kemudian diperkuat dengan keterangan warga setempat yang menyatakan tidak ada pesantren di sekitar wilayahnya,” ungkap ICW dalam laporannya yang dirilis Jum’at, 27 Mei 2022 seperti dilansir dari Tirto.id

Lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan Rp 7 miliar bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama ke pesantren di Aceh tidak tepat sasaran.

ICW memantau penyaluran BOP dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pondok pesantren di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Melibatkan mitra lokal, pemantauan berlangsung Maret-November 2021.

BOP tersebut diberikan dalam tiga tahap pada 2020. Di Aceh penerima tahap pertama 134 pesantren, kedua 110 pesantren, dan ketiga 61 pesantren. Pesantren tersebut terdiri dari kategori kecil, menengah, dan besar.

Di Aceh, ICW menemukan ada pesantren fiktif menerima bantuan, tidak tepat sasaran, hingga pemotongan bantuan.

ICW merincikan bantuan tahap I hingga III tidak tepat sasaran di Aceh dalam sebuah tabel. Misalnya, pesantren kategori besar tapi menerima bantuan kecil atau pesantren sedang menerima bantuan kategori besar. Kategori ini dibedakan berdasarkan jumlah santri.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan mengenai bantuan yang diduga tidak tepat sasaran sebagaimana dijelaskan dalam tabel di atas, total nilai bantuan yang tidak tepat sasaran di Provinsi Aceh mencapai Rp 7.060.000.000,” tulis laporan ICW seperti dilansir dari Kumparan.

Lainnya

Pihak manajemen RSUD Sabang masih tetap membagikan paket makanan ringan (snack) kepada tenaga medis yang bertugas malam. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menghadiri Duek Pakat Nasional Tata Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menutup pelatihan Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Ahad sore (6/7) di Pantai Cermin Ulee Lheue. (Foto: Ist)
Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Pohon yang menyerupai pohon Jeju di Jalan Meureubo, Kopelma Darussalam (tepatnya di samping Lapangan Gelanggang USK). (Foto: Washata.com)
Anoa merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
Pemain PSG, Ousmane Dembele rayakan gol ke gawang Bayern Munich
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 yang digelar di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari
Pakai Kursi Roda, Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Enable Notifications OK No thanks