REDELONG — Para imam kampung dan kalangan tokoh agama diharapkan untuk dapat melakukan mediasi persoalan perceraian, agar pasangan suami istri tidak sampai bercerai dan dapat rujuk kembali.
“Salah satu dampak yang sangat negatif dari perceraian adalah terlantarnya anak-anak, dan kurangnya perhatian dari orang tuanya,” ujar Kakankemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA pada muzakarah masalah keagamaan dengan tema Menekan Angka Perceraian, yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah yang berlangsung di Aula MPU setempat, Senin (27/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Kakankemenag Bener Meriah Hamdan dalam materinya, menegaskan secara legal nikah hanya dibenarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jangan ada yang menikahkan pasangan suami istri di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, karena itu ilegal,” ujar Hamdan.
Selanjutnya, Hamdan menyampaikan, salah satu upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya perceraian melalui Program Pusaka Sakinah.
“Bagi suami istri akan diberi pembinaan melalui Program Pusaka Sakinah, sebelum menikah diberi pembinaan melalui Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah, Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah, dan Program Pembinaan Pencegahan Keluarga Stunting, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Bappeda,” ujar Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan, kembali menegaskan perlunya peran semua pihak agar keluarga di Bener Meriah dapat hidup rukun, damai dan sejahtera, (sakinah, mawaddah wa rahmah).
Sebelumnya, Ketua MPU Tgk Almuzani membuka acara muzakarah keagamaan tahun 2022 yang berlangsung pada 27 – 28 Juni, di aula MPU setempat.
Sebagai pemateri dalam muzakarah ini, Ketua MPU Bener Meriah, Kakankemenag Drs H Hamdan MA, Ketua FKUB Tgk Abdurrahman Lamno, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah diwakili Wakil Ketua.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, imam kampung, mukim, tokoh agama, Kepala KUA Kecamatan, dan Penyuluh Agama Islam. (IA)