Infoaceh.net, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Swiss berinisial PEH (40) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Deportasi ini dilakukan setelah PEH terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia karena overstay atau melewati batas izin tinggal di Indonesia sejak 6 Juni 2024, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Jum’at (20/12).
Tindakan ini juga sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki regulasi tegas yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang tinggal di wilayahnya.
Menurutnya, proses deportasi dimulai dengan pengawalan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan PEH dengan maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY-475 pada pukul 18.40 WIB.
Ia menyampaikan deportasi ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Gindo Ginting.
Ia mengatakan, pendeportasian ini diawasi tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan kelancaran proses, termasuk penerapan cap keberangkatan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian.