Iming-imingi Lulus PPS, Warga Aceh Timur Tipu Puluhan Orang Ditangkap
Langkah-langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.
“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KIP Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
Selanjutnya, sejak 5 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur. (IA)