Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ini Wajah 3 TNI AD Pembunuh Imam Masykur, 1 Prajurit Kodam Iskandar Muda

Tiga oknum prajurit TNI AD yang menganiaya hingga tewas warga Aceh Imam Masykur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya Praka RM, Praka HS, dan Praka J

Jakarta — Tiga oknum prajurit TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas warga Aceh bernama Imam Masykur (25) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam berasal dari satuan yang berbeda.

Adapun pelaku utama berinisial Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dua pelaku lainnya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas di Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad).

Kemudian, pelaku ketiga berinisial Praka J yang berdinas di Kodam Iskandar Muda (IM), Provinsi Aceh.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka masih diperiksa secara intensif hingga nantinya di bawa ke meja pengadilan militer.

“Ini pemeriksaan Praka RM,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023), seperti dilansir dari Detikcom.

Dalam foto yang ditampilkan, terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Sipil juga Tersangka

Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Enable Notifications OK No thanks