Umum

Istilah Terkait Penanganan Kasus Covid-19 Berubah

Banda Aceh — Beberapa Istilah yang selama ini diketahui publik terkait penanganan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berubah.

Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), Covid-19, selanjutnya akan digantikan dengan sebutan kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian, mulai Sabtu (19/09/2020).

Baca Juga:  APBK Perubahan Banda Aceh Tembus Rp1,57 Triliun, Belanja Naik Rp259,48 Miliar

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, edisi terbaru, 13 Juli 2020, dari Kementerian Kesehatan RI tidak menggunakan lagi istilah ODP, PDP, maupun OTG.

“Kita harus sesuaikan definisi operasional kasus Covid-19 dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk persamaan persepsi dalam mengomunikasikan kasus Covid-19,” ujarnya, Sabtu (19/9).

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

SAG mengatakan, untuk memudahkan masyarakat memahami istilah-istilah baru tersebut, pihaknya akan mendampingkannya dengan istilah lama seperti ODP, PDP, dan OTG. Ini proses transisi dalam beberapa hari ke depan.

Bila masyarakat sudah akrab dengan kasus suspek, probable, maupun kasus konfirmasi, maka istilah ODP, PDP, dan ODP, tidak dipergunakan lagi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait