INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh ternyata belum bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Hal inilah seperti yang dialami oleh CV Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektare di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.
Lokasi tambang batuan (tanah urug) di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP Provinsi Aceh.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/2639/IUP-OP/2023 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bantuan (Tanah Urug) kepada CV Salam Mulia di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie seluas 8,7 hektar.
Izin tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis pada tanggal 22 Desember 2023.
Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 21 Desember 2028.
Sebelumnya, juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/264/KDESDM/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia seluas 8,7 hektar.
Kadis DPMPTSP Aceh melalui Kabid Minerba Marzuki ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar pihak dinasnya telah mengeluarkan izin resmi untuk CV. Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektar di Grong-grong.
“Terkait izin yang ada, benar IUP-OP yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Aceh untuk CV. Salam Mulia,” ujar Marzuki, dalam penjelasannya, Kamis (4/7/2024).
Namun, oleh pihak Polda Aceh izin dari tambang galian C yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh untuk CV. Salam Mulia dianggap ilegal.
Dengan alasan ilegal, di lokasi tambang tersebut, pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Pihak Polda Aceh dalam keterangan resmi yang disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, bahwa lokasi tambang berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong itu ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Grong-grong, Pidie,” kata AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman menyesalkan Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah menganggap ilegal usaha tambang yang telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh.
“Tentu ini sangat disayangkan Polda Aceh yang menilai izin DPMPTSP Aceh itu ilegal. Harusnya yang menilai legal atau tidak itu DPMPTSP sendiri, bukan lembaga lain,” ujar Nasrul Zaman, Kamis (4/7).
Menurutnya, bukankah sekarang proses izin itu sudah melalui komputerisasi sehingga prosesnya sudah terintegrasi antar lembaga pemberi izin.
“Sehingga DPMPTSP itu hanya pemberi izin saja setelah semua persyaratan dari setiap pihak terpenuhi,” terangnya.
Nasrul Zaman menyampaikan pihak perusahaan yakni CV. Salam Mulia punya kesempatan untuk melakukan gugatan pada pihak kepolisian.
“Bisa jadi ini satu yang terbuka ke publik, mungkin kasus yang sama seperti ini, punya izin resmi tapi dianggap ilegal karena faktor tertentu,” sebutnya. (RED)