Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi Dana BOKB, Jaksa Tahan Tiga Mantan Pejabat Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan menetapkan tersangka dan menahan tiga mantan pejabat BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2016

TAPAKTUAN— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016.

Ketiga tersangka adalah mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan
TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

Adapun dalam perkara ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan yakni sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.

Penetapan tersangka MY berdasarkan surat Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Penetapan tersangka BM surat Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan penetapan tersangka TS surat Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menyebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016.

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Tapaktuan, kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).

Lainnya

Kerja di Jerman tanpa ijazah, peluang petik buah untuk WNI gaji sampai Rp35 juta per bulan
Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Siap Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19
Ilustrasi IHSG.
Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Mirip Bang Toyib, Tak Kunjung Panggil Panggil Ridwan Kamil
Kasus Kredit Fiktif Rp692 Miliar: Kejagung Periksa Bos Sritex, Cegah Kabur ke Luar Negeri
Eropa Butuh 700 Jet Tempur Siluman F-35 AS untuk Melawan Rusia!
Sahroni Sarankan Jokowi Perlu Contoh SBY Usai Lengser, Serahkan Urusan Politik ke Anak
Pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di Aceh Jaya ditangkap
Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?
Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat
Elon Musk akan Hadapi 'Konsekuensi Serius' Jika Danai Demokrat
Sebanyak 9 orang remaja diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah sebagai pelaku pengeroyokan brutal yang menimpa pelajar usia 15 tahun. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sebanyak 2.616 peserta UM-PTKIN 2025 memilih UIN Ar-Raniry sebagai lokasi ujian melalui sistem Seleksi Elektronik (SSE)
Menyambut libur kuliah, jajaran Polsek di bawah Polresta Banda Aceh menyediakan layanan penitipan sepeda motor gratis
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dugaan pungli jamaah haji lansia ketika sidak BP Haji ke hotel transit jemaah di kawasan Aziziyah, Mekkah, Senin (9/6). (Foto: Ist)
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
Enable Notifications OK No thanks