INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jajaran Polres Aceh Utara Sebarkan Maklumat Kapolri Soal FPI

Last updated: Sabtu, 2 Januari 2021 21:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

Lhoksukon – Polres Aceh Utara melalui Polsek Baktiya Barat menyebarluaskan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui selebaran yang disebar ke sejumlah titik keramaian di wilayah hukumnya, Jum’at (01/01/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan jika hal itu dilakukan sebagai Informasi terbuka untuk dipahami masyarakat.

Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Sisa Banjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

“Ada sejumlah larangan yang tertuang dalam Maklumat Kapolri ini, disebutkan didalamnya jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian.” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Berikut isi lengkap maklumat tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

- ADVERTISEMENT -
Pembangunan Jembatan Bailey Awe Geutah di Bireuen Masuki Tahap Akhir
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  2. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kapolri merilis maklumat ini setelah Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementrian dan lembaga.

SKB yang mulai berlaku per Rabu (30/12) itu berisi larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan FPI tak lagi punya legal standing sebagai ormas. Mantan hakim konstitusi itu pun meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI. (IA)

Distribusi Bantuan Kemanusiaan PWI Aceh Berlanjut ke Barat-Selatan 
Previous Article Awal Tahun, 11 Desa Terendam Banjir di Matangkuli
Next Article Pusat Berbelanjaan di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Saat Libur

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Tiga Pekan Pascabanjir, Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Terisolir dan Kelaparan
Kamis, 18 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional
Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Selasa, 16 Desember 2025
Aceh
Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Kamis, 18 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh

Rabu, 17 Desember 2025
Umum

Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara untuk Perbaikan Longsor

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Turunkan Tim Cetak KTP dan KK Korban Bencana yang Hilang

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Perusahaan Multinasional Upland Resources Bantu Korban Banjir Aceh Rp777 Juta 

Selasa, 16 Desember 2025
Satu keluarga asal Aceh Tengah tiba di Banda Aceh sebagai pasien rujukan persalinan darurat. (Foto: Dok. BFLF)
Umum

Naik Heli ke Rumah Singgah BFLF: Kisah Persalinan Darurat di Tengah Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Dewan Profesor USK menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI untuk penetapan bencana nasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi wilayah terdampak bencana besar banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Dewan Profesor USK Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Buka Akses Bantuan Internasional

Senin, 15 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?