Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Agung Ganti 7 Kajari dan Asintel Kejati Aceh, Ini Daftarnya

Kajari Lampung Utara Mukhzan SH MH ditunjuk menjadi Asintel Kejati Aceh

BANDA ACEH— Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat Eselon III.B di lingkungan Kejaksaan RI. Termasuk di antaranya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.

Dalam SK tersebut terdapat 254 nama pejabat Eselon III.B yang mengalami rotasi. Di antaranya, pejabat yang bertugas di jajaran Kejati Aceh.

Untuk Aceh, ada delapan pejabat yang dirotasi. Jaksa Agung di antaranya mengganti Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh bersama tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Aceh yakni Kajari Sabang, Aceh Timur, Simeulue, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kajari Aceh Tamiang.

1. Mohamad Rohmadi SH MH yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, selanjutnya akan bertugas menjadi Kepala Bidang Pengolahan Data dan Statistik Kriminal pada Kejaksaan Agung RI.

Posisi Asintel Kejati Aceh selanjutnya akan diisi oleh Mukhzan SH MH yang saat ini Kajari Lampung Utara. Mukhzan sebelumnya adalah Kajari Pidie Jaya.

2. Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana dirotasi menjadi Kajari Lampung Utara. Selanjutnya, Kabag Tata Usaha Kejati Jambi Munawal Hadi SH MH diangkat jadi Kajari Bireuen. Munawal sebelumnya adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh.

3. Kajari Sabang Choirun Parapat akan menempati jabatan baru menjadi Kajari Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan). Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Koordinator Kejati Kalimantan Barat Malono Raharjo yang ditunjuk jadi Kajari Sabang.

4. Kajari Simeulue R Hari Wibowo dimutasi menjadi Kajari Berau (Kalimantan Timur). Posisinya digantikan oleh Koordinator Kejati Aceh Yuriswandi yang ditunjuk jadi Kajari Simeulue.

5. Kajari Aceh Timur Semeru dirotasi menjadi Kajari Banjarnegara (Jawa Tengah) Sebagai gantinya, Lukman Hakim yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat, ditunjuk menjadi Kajari Aceh Timur.

6. Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Bangka Tengah (Bangka Belitung). Sebagai gantinya, Koordinator pada Kejati Riau Munandar SH MH ditunjuk menjadi Kajari Aceh Singkil. Munandar sebelumnya adalah Kasi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

7. Kajari Aceh Tenggara Syaifullah dimutasi menjadi Kajari Karawang (Jawa Barat). Sebagai gantinya, Koordinator Kejati Aceh Erawati ditunjuk oleh Jaksa Agung menjadi Kajari Aceh Tenggara.

8. Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto dirotasi menjadi Kabag Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel).

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara Direktorat Ekonomi Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Joko Wibisono ditunjuk menjadi Kajari Aceh Tamiang yang baru.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan RI.

“Promosi dan mutasi itu bukan hanya semata-mata untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi,” kata Ketut Sumedana, Kamis (26/1). (IA)

Lainnya

Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
Foto : dok.istimewa
Sejumlah manuskrip asli peninggalan Kesultanan Aceh Darussalam tampil di galeri utama pameran bertajuk “Kejayaan Peradaban Islam Dunia Melayu dan Dunia Islam” yang diselenggarakan IAMM Malaysia sepanjang Mei - Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menerima penyerahan santunan meninggal dunia dan bantuan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
Enable Notifications OK No thanks