INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Eksekusi Mantan Kadis LHK Sabang ke Lapas Lambaro

Last updated: Rabu, 3 Januari 2024 18:53 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa eksekutor Kejari Sabang, Rabu (3/1) melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA) Lhok Batee, Kota Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar
Jaksa eksekutor Kejari Sabang, Rabu (3/1) melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA) Lhok Batee, Kota Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar
SHARE

Banda Aceh — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Rabu, 3 Januari 2024, 

melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir/Sampah (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang.

Aparat penegak hukum didesak lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Penanganan Longsor Pameu–Genting Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama Terpidana Ir.

- ADVERTISEMENT -

Anas Farhuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Terpidana Tipikor atas nama Ir Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang periode tahun 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

- ADVERTISEMENT -
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Suharto SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

MA menyatakan terdakwa Ir Anas Farhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Wagub Fadhlullah Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025 di Banda Aceh ‎

melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

- ADVERTISEMENT -

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana 

denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 

pidana kurungan selama 2 bulan. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan terpidana lainnya atas nama Firdaus selaku Pemilik Lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Tim Eksekutor Pidsus Kejari Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi. (IA)

TAGGED:eksekusijaksakadislambarolapaslhkmantansabangumum
Previous Article Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator Humas PT Banda Aceh PT Banda Aceh Periksa 825 Perkara Selama 2023, Hukum Mati 26 Terpidana
Next Article Satu kamar Rusunawa di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terbakar, Rabu (3/1) siang Rusunawa di Gampong Lampulo Banda Aceh Terbakar

Populer

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan reses masa persidangan I tahun 2025–2026 ke PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Ekonomi
Komisi VII DPR RI Soroti Harga Semen Andalas di Aceh Lebih Mahal dari Sumut
Sabtu, 25 Oktober 2025
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Aceh
Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp300 Juta di Gampong Lueng Bata
Minggu, 27 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum
Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi
Minggu, 26 Oktober 2025
Link Video Durasi 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral Diburu Netizen
Umum
Kolaborasi Msbreewc dan Ello MG Viral di Media Sosial, Video ‘Skandal 7 Menit’ Diburu Netizen
Rabu, 25 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Umum

21 Mahasiswa ADI Aceh Gelar Mabit Lailatul Qur’an, Perkuat Karakter dan Spirit Qur’ani

Minggu, 26 Oktober 2025
Farhan Syamsuddin, anak korban pelanggaran HAM berat Aceh
Umum

Prabowo Diminta Selesaikan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Minggu, 26 Oktober 2025
Umum

Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh Tegur Pedagang Tak Patuh HET

Minggu, 26 Oktober 2025
Umum

Aceh Besar Melimpah Bahan Baku Semen, Tapi Pabriknya Masih Kecil

Minggu, 26 Oktober 2025
Umum

Irmawan Dikukuhkan Sebagai Ketua PP Ikafensy, Tegaskan Komitmen Bangun Aceh

Minggu, 26 Oktober 2025
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin SPd MSP
Umum

Disdik Aceh Evaluasi Pegawai Tiap Jumat, Murthalamuddin: Tak Disiplin, Silakan Turun dari Gerbong

Minggu, 26 Oktober 2025
Rencana konser musik bertajuk Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang menghadirkan grup Slank, D’Masiv resmi batal digelar di Banda Aceh, Sabtu sore (25/10).
Umum

Konser Slank di Banda Aceh Batal Digelar, Lapangan di Lhong Raya Dikunci

Sabtu, 25 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala berduka atas meninggalnya Dekan FKIP Dr Drs Syamsulrizal MKes.
Umum

USK Berduka Meninggalnya Dekan FKIP Syamsulrizal, Rektor: Kita Kehilangan Besar

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?