INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Eksekusi Mantan Kadis LHK Sabang ke Lapas Lambaro

Last updated: Rabu, 3 Januari 2024 18:53 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa eksekutor Kejari Sabang, Rabu (3/1) melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA) Lhok Batee, Kota Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar
Jaksa eksekutor Kejari Sabang, Rabu (3/1) melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA) Lhok Batee, Kota Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar
SHARE

Banda Aceh — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Rabu, 3 Januari 2024, 

melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir/Sampah (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang.

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama Terpidana Ir.

- ADVERTISEMENT -

Anas Farhuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Terpidana Tipikor atas nama Ir Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang periode tahun 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

- ADVERTISEMENT -
Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS

pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Suharto SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

MA menyatakan terdakwa Ir Anas Farhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Gedung PMI Aceh.
Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

- ADVERTISEMENT -

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana 

denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 

pidana kurungan selama 2 bulan. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan terpidana lainnya atas nama Firdaus selaku Pemilik Lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Tim Eksekutor Pidsus Kejari Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi. (IA)

TAGGED:eksekusijaksakadislambarolapaslhkmantansabangumum
Previous Article Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator Humas PT Banda Aceh PT Banda Aceh Periksa 825 Perkara Selama 2023, Hukum Mati 26 Terpidana
Next Article Satu kamar Rusunawa di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terbakar, Rabu (3/1) siang Rusunawa di Gampong Lampulo Banda Aceh Terbakar

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Aceh
Bantuan Baitul Mal Aceh Tidak Ada Pungutan Biaya
Rabu, 26 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan Dialog Budaya dan Kuliah Umum GAYAIN Aceh 2025 di gedung AAC Dayan Dawood, Senin (24/11/2025). (Foto: Ist)
Umum

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kagumi Peradaban Aceh

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?