Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Eksekusi Nazar Terpidana Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke Wir Diminta Menyerah

Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar

JANTHO — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 tentang perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Nazar Bin Surya, yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH MH dalam keterangannya, Rabu (18/10) menjelaskan, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho pada putusannya dengan Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa Nazar Bin Surya terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusannya Nomor 116/PID/2023/PT BNA, tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho.

Atas putusan banding tersebut, pada 29 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Setelah itu tepatnya pada 12 September 2023, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1044 K/PID.SUS/2023, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Nazar Bin Surya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan pembunuhan berencana melakukan” dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Nazar Bin Surya.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis dan Zardan pada tanggal 22 September 2023 dan 29 September 2023 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1019K/Pid/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1042 K/Pid/2023, 1043 K/Pid/2023, 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023.

Sedangkan terhadap Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.

Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah kini telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor: B-2443/L.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” pungkas Maulijar. (IA)

Lainnya

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker
Dinasti Jokowi Digoyang
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Enable Notifications OK No thanks