INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat

Last updated: Rabu, 24 Mei 2023 17:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya
Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya
SHARE

MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp 2,4 miliar tahun 2020 pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat. Lokasi proyek berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Selasa (23/5).

Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter

Adapun ketiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.

- ADVERTISEMENT -

Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Mualem Persilakan Warga Ambil Kayu Sisa Banjir Aceh, Sebelumnya Melarang

“Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Aceh Barat Siswanto SH MH, Rabu (24/5).

Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari pagu Rp 2,4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender.

Daru nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.

- ADVERTISEMENT -

“Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama Rp 1.909.149.000. Setelah potong PPN, PPH dan Infaq, nilai pelaksanaan pekerjaan : Rp 1.673.976.555. Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar
Rp 399.442.623,” terangnya.

Siswanto menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020 Dinas Syariat Islam Aceh Barat mendapatkan Anggaran untuk penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan Pagu Anggaran Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus tahun 2020.

Selanjutnya pada 19 Mei 2020, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat yaitu Muhammad Isa menunjuk SA (kasi perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kabupaten Aceh Barat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penimbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020.

Selanjutnya pada Juni 2020 tersangka MS (selaku pelaksana) mendapat informasi bahwa ada pengumuman pembukaan tender kegiatan Timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Barat dengan Pagu Anggararan sebesar Rp 2.400.000.000, dan selanjutnya tersangka MS menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang kualifikasinya sesusai dengan yang diminta oleh panitia pengadaan untuk kegiatan timbunan tersebut.

Kemudian saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS, teman mereka yaitu tersangka IS yang mempunyai perusahaan, dan selanjutnya saksi Andris Faisal menghubungi IS dan menanyakan apakah boleh MS meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

Lalu tersangka IS menyetujui CV Berkah Mulya Bersama miliknya dipinjamkan kepada tersangka MS dan selanjutnya saksi Andris Faisal memberitahukan tersangka MS bahwa tersangka IS pemilik CV Berkah Mulya Bersama mau meminjamkan perusahaannya.

MS bertemu dan berkomunikasi langsung dengan IS dan akhirnya CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan selanjutnya tersangka IS memberikan Profil perusahaan, akun dan ID nya kepada tersangka MS, dan selanjutnya tersangka MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan Lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086 dari Pagu Anggaran Rp 2.400.000.000.

Selanjutnya proses tender berlanjut dan akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan.

Kemudian pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPL menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut dan pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk ditandatangani oleh saudara Rasidin selaku Direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan selanjutnya Kontrak tersebut diterima dan dibawa oleh tersangka ke Banda Aceh untuk ditandatangani, setelah sampai di Banda Aceh tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui bahwa tandatangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS.

Pada hari yang sama tanggal 1 September 2020 tersangka I menyuruh Istrinya yaitu saksi Dila Khairani (wakil direktur) CV. Berkah Mulya Bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS. Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank an. Tersangka MS seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui Rekening saksi Rasidin selaku direktur.

Dan rekening atas nama MS tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%. Dan saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak 1 September s/d 29 Desember 2020.

Pada 18 September 2020 pencairan uang muka 30% Rp.572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60% dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 terbitlah SP2D pembayaran 100% ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60%. (IA)

TAGGED:acehbaratdan langsung menahan ketiganyajaksaKecamatan Johan PahlawanKejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhankorupsilokasimtqpenimbunanproyektahantersangkaumum
Previous Article Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP saat membuka Rakor Bidang Kepegawaian 'Netralitas ASN dalam rangka Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (23/5) ASN Aceh Diingatkan Hindari Mengunggah Foto dengan Peserta Pemilu
Next Article Jamaah haji Embarkasi Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-01 telah tiba di Madinah, Rabu, 24 Mei 2023 Jamaah Haji Aceh Kloter Satu Tiba Madinah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas 10 unit mobil offroad membawa bantuan sembako ke daerah terisolir di Kecamatan Pining, Gayo Lues, Ahad (21/12).
Umum

10 Mobil Offroad Bawa Sembako ke Daerah Terisolir di Gayo Lues

Minggu, 21 Desember 2025
Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti

Minggu, 21 Desember 2025
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pelamar. (Foto: Ist)
Umum

46 Pelamar Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Polda Aceh mempercepat pemulihan pascabencana dengan membangun serta mengaktifkan 23 sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Banjir di Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono

Sabtu, 20 Desember 2025
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam
Umum

Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?