Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat
MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp 2,4 miliar tahun 2020 pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat. Lokasi proyek berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Selasa (23/5).
Adapun ketiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.
Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Aceh Barat Siswanto SH MH, Rabu (24/5).
Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari pagu Rp 2,4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender.
Daru nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).
Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.
“Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama Rp 1.909.149.000. Setelah potong PPN, PPH dan Infaq, nilai pelaksanaan pekerjaan : Rp 1.673.976.555. Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar
Rp 399.442.623,” terangnya.