Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat

Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya

MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp 2,4 miliar tahun 2020 pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat. Lokasi proyek berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Selasa (23/5).

Adapun ketiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.

Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Aceh Barat Siswanto SH MH, Rabu (24/5).

Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari pagu Rp 2,4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender.

Daru nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).

Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.

“Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama Rp 1.909.149.000. Setelah potong PPN, PPH dan Infaq, nilai pelaksanaan pekerjaan : Rp 1.673.976.555. Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar
Rp 399.442.623,” terangnya.

Lainnya

Kerja di Jerman tanpa ijazah, peluang petik buah untuk WNI gaji sampai Rp35 juta per bulan
Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Siap Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19
Ilustrasi IHSG.
Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
KPK Mirip Bang Toyib, Tak Kunjung Panggil Panggil Ridwan Kamil
Kasus Kredit Fiktif Rp692 Miliar: Kejagung Periksa Bos Sritex, Cegah Kabur ke Luar Negeri
Eropa Butuh 700 Jet Tempur Siluman F-35 AS untuk Melawan Rusia!
Sahroni Sarankan Jokowi Perlu Contoh SBY Usai Lengser, Serahkan Urusan Politik ke Anak
Pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di Aceh Jaya ditangkap
Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?
Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat
Elon Musk akan Hadapi 'Konsekuensi Serius' Jika Danai Demokrat
Sebanyak 9 orang remaja diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah sebagai pelaku pengeroyokan brutal yang menimpa pelajar usia 15 tahun. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sebanyak 2.616 peserta UM-PTKIN 2025 memilih UIN Ar-Raniry sebagai lokasi ujian melalui sistem Seleksi Elektronik (SSE)
Menyambut libur kuliah, jajaran Polsek di bawah Polresta Banda Aceh menyediakan layanan penitipan sepeda motor gratis
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dugaan pungli jamaah haji lansia ketika sidak BP Haji ke hotel transit jemaah di kawasan Aziziyah, Mekkah, Senin (9/6). (Foto: Ist)
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
Enable Notifications OK No thanks