Jamaah Haji Aceh Kloter 08 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi 2.000 Riyal di Mekkah
Mekkah, Infoaceh.net – Sebanyak 391 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 08 asal Kabupaten Pidie telah menerima dana wakaf Baitul Asyi senilai 2.000 riyal atau sekitar Rp8,7 juta per orang.
Penyaluran dana tersebut berlangsung di Hotel Awqaf Al Mufti, Mekkah, Selasa (27/5/2025), dan diserahkan langsung oleh Syekh Abullatif Baltou, nazir wakaf Baitul Asyi.
Demikian dilaporkan wartawan INFOACEH.NET, Alfian Azizi dari Mekkah, yang juga merupakan salah satu jamaah haji Aceh tergabung dalam kloter 08.
“Alhamdulillah, kami jamaah haji Aceh kloter 08, sudah menerima dana wakaf Baitul Asyi hari ini. Penyerahan kepada jamaah berlangsung lancar,” ujar Alfian dalam keterangannya.
Jamaah kloter 08 saat berangkat dari Aceh terdiri atas 128 laki-laki dan 257 jamaah perempuan. 383 orang berasal dari Kabupaten Pidie dan 2 orang dari Aceh Timur.
Mereka juga didamping 4 orang petugas kloter dan 3 Petugas Haji Daerah (PHD).
Namun, beberapa jam setibanya di Mekkah, pada Senin (26/5), salah satu jamaah haji Aceh kloter 08 asal Pidie meninggal dunia yakni Rusli Sulaiman.
Selama di Mekkah, jamaah kloter 08 kini menempati Hotel Al Zaer Al Akhyar di Sektor 9, Misfalah, bergabung dengan jamaah kloter 07 yang sudah tiba lebih dulu di Mekkah.
Seperti diketahui, dana wakaf Baitul Asyi yang sudah berusia lebih dari 220 tahun ini merupakan hasil pengelolaan aset wakaf yang berasal dari Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, atau dikenal sebagai Habib Bugak Al-Asyi.
Ulama dan saudagar asal Mekkah ini hijrah ke Aceh pada awal abad ke-19, tepatnya tahun 1803, pada masa pemerintahan Sultan Alauddin Mahmud Syah.
Habib Bugak mengikrar untuk mewakafkan rumah dan sebidang tanah miliknya di Makkah sebagai tempat singgah bagi jemaah haji dan pelajar asal Aceh.
Wakaf tersebut kemudian berkembang menjadi lima bangunan strategis di Makkah, termasuk hotel-hotel yang menghasilkan keuntungan sebagai sumber dana untuk kesejahteraan jemaah haji Aceh.
Menurut Syekh Abullatif Baltou, dana ini merupakan bentuk keberlanjutan wakaf yang mengalir manfaatnya lintas abad dan generasi.