Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya!
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).
Mekkah, Infoaceh.net – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).
Menurut Muchlis M. Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi:
- Wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Haji Reguler sesuai embarkasi.
- Wafat karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
- Cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
- Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Ketentuan Masa Asuransi dan Tata Cara Klaim
Masa Asuransi:
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Mencakup jemaah yang telah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi/debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026.
- Bagi jemaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata Cara Pengajuan Klaim:
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected].
- Apabila ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan.
- Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan.
- Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim
Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
Subscribe
Login
0 Comments