Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya!

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).
Samsuar M Saman
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi

Mekkah, Infoaceh.net – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).

Menurut Muchlis M. Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi:

  • Wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Wafat karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketentuan Masa Asuransi dan Tata Cara Klaim

Masa Asuransi:

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Mencakup jemaah yang telah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi/debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler yang setelah masuk asrama haji embarkasi/embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected].
  2. Apabila ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan.
  3. Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
  4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan.
  5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim

Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melaporkan total 84 kepala daerah mengikuti retret di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat. Ia juga menyebutkan ada dua kepala daerah yang absen dalam retret gelombang kedua ini.
Masjid Jogokariyan
PLN Indonesia Power mempunyai fungsi monitoring pembangkit yaitu Reliability and Efficiency Optimization Center (REOC), pasokan listrik saat momen Ramadan dan Idulfitri 1446 H dipantau 24 jam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo
Pep Guardiola gagal meraih trofi mayor
Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama strategis sektor energi dengan Rusia, usai kunjungannya ke Moskow dan pertemuan bilateral dengan Presiden Vladimir Putin.
Empat Tim Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub 2025, Dua Wakil Asia Kandas Lebih Awal
Ilustrasi Tambang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, memberikan apresiasi tinggi kepada Mayor Laut (P) Firman Cahyadi, CTMP., CBEI., S.Hub.Int.
Dua rumah warga dan 1 kios terbakar di Jalan Belibis Gunung Leuser Gampong Sukaramai (Blower) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad sore, 22 Juni 2025. (Foto: Ist)
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, serta Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Suradji Junus, mengikuti retreat kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 22–26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Geng Solo Musuh Reformasi yang Nyata
Laode Ida
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)
Pemerintah Siapkan Hilirisasi Teknologi Sawit Lewat Skema Bisnis Petani
AS Serang Iran, Perang Dunia III di Depan Mata?
Presiden Serukan Gerakan Nasional Basmi Malaria dari Indonesia
Terapi Alam Dinilai Ampuh Redakan Nyeri Kronis, Ini Penjelasannya
Harga Emas Antam di Pegadaian Terus Merangkak Naik Hari Ini
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks