Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya!
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Mekkah, Ahad (22/6/2025).
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
- Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat, atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris/petugas dan diketahui oleh Pejabat berwenang dari Kemenag.
- Foto Kopi Identitas.
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air.
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air.
- Resume Medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
Subscribe
Login
0 Comments