Jangan Pilih Pemimpin Karena Sogok Menyogok, Bakal Susah Hidup di Dunia dan Menyesal di Akhirat
Apalagi saat ini sedang berlangsungnya proses pemilihan umum, banyak terjadinya perbuatan dosa, seperti sogok-menyogok (risywah) dalam mendukung satu calon, baik calon presiden maupun calon legislatif.
Padahal, ia menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam, bahwa politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW, “Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata : Rasûlullâh bersabda, ‘Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap’. (HR. Ahmad, No. 6984; Ibnu Majah, No. 2313).
“Dengan bertaburan perbuatan orang berbuat haram, yang berusaha memberikan sesuatu kepada orang lain dengan harapan agar dipilih sebagai capres atau caleg, maka laknat Allah akan menimpa kita semua, sebab usaha yang didasari dari perbuatan yang haram saat memilih pemimpin, akan melahirkan pemimpin yang berperilaku haram di masa yang akan datang,” urainya.
Oleh sebab itu, dalam fatwa MPU Aceh dijelaskan kriteria pemimpin dan wakil rakyat yang harus dipilih menurut Islam yaitu beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani, serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat.
“Jadi begitu jelas, kita tidak boleh memilih calon pemimpin, kalau calon pemimpin itu lebih dekat dengan kekufuran dari pada keimanan. Untuk mendapatkan pemimpin yang takut kepada Allah dan sayang kepada kita rakyatnya, maka kita harus memilih pemimpin sesuai dengan petunjuk Al-Quran, Hadist dan fatwa ulama,” pungkasnya. (IA)