Jelang HUT RI, BNN Musnahkan 4,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

BNN RI memusnahkan ladang ganja siap panen seluas ± 4,5 hektar di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (16/8)

ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja seluas ± 4,5 hektar siap panen di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (16/8/2023)

Mengambil momen bersejarah peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pemusnahan ladang ganja sebanyak 21 ribu batang dari 11 titik lahan siap panen itu dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dengan mengerahkan 157 personel.

Medan lokasi yang harus dilalui cukup sulit dan harus berjalan kaki melintas bukit terjal dan curam untuk mencapai lokasi membutuhkan perjalanan 40 menit pada titik pertama lahan ganja siap panen pada ketinggian 214 meter di atas permukaan laut (Mdpl) sampai 291 Mdpl.

Penemuan ladang ganja, berawal dari tim BNN dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan yang dilaksanakan pada 3 – 13 Agustus 2023.

“Pemusnahan seluas 4,5 hektar ladang ganja sebanyak 21 ribu batang mencapai berat 20 ton dengan tinggi antara 20 – 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm,” kata Deputi Pemberantasan I Wayan.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja.

Deputi Pemberantasan I Wayan Sugiri mengatakan, BNN menggelar pemusnahan ladang ganja itu sebagai bentuk nyata akselerasi War On Drugs dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.

Desa Teupin Reusep berdasarkan data diketahui merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain di Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues. (IA)

Tutup