Jenderal Purnawirawan Ancam Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan: Negara di Ujung Tanduk!
Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, melayangkan ancaman serius kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Petinggi Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini mengancam akan menduduki gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, jika lembaga legislatif itu tidak segera memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ancaman ini dilontarkan eks jenderal bintang 4 tersebut dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Slamet menegaskan bahwa pihaknya sudah siap mengambil langkah paksa terhadap DPR dan MPR karena tak kunjung menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” tegas Slamet.
Ia juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi negara. “Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini.”
Slamet menambahkan, “Surat-surat yang sudah kami sampaikan, kami masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kami enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kami selesaikan secara jantan.”
Slamet Soebijanto, bersama tiga jenderal purnawirawan lain dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI pada Senin (2/6/2025). Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditandatangani oleh:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Menteri Agama periode 2019-2020 dan Wakil Panglima TNI periode 1999-2000)
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (KSAD periode 1999-2000)
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (KSAL periode 2005-2007)
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (KSAU periode 1998-2002)
Dalam surat tersebut, mereka mendesak DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Forum ini menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang sempat membuat publik gaduh.
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto adalah seorang perwira tinggi purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) yang resmi pensiun pada tahun 2007. Lahir pada tahun 1951, saat ini ia berusia 74 tahun. Slamet merupakan mantan KSAL pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjabat dari tahun 2005 hingga 2007.
Alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1973 ini memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di TNI AL. Jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain:
- Kasie Navi KRI Thamrin (1974)
- Kadep Navop KRI Rakata (1980)
- Komandan KRI Pulau Ratewo
- Komandan KRI Monginsidi
- Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991)
- Waasrenum TNI (2000)
- Asrenum Panglima TNI
- Pangarmatim (2003)
- Wagub Lemhannas (2003)
Setelah itu, ia diangkat sebagai KSAL pada tahun 2005 dan pensiun pada tahun 2007 setelah 34 tahun mengabdi di TNI AL.
Berikut adalah delapan poin pernyataan sikap dan usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena dinilai merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang diduga kuat melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.