Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jokowi Dituding Ingin Penjarakan Peneliti Ijazah Palsu, Gunakan Pasal ITE untuk Bungkam Kritik?

"Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya," kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.

Infoaceh.net -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dicurigai berkeinginan memenjarakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.

“Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya,” kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.

Menurut Khozinudin, dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, Jokowi tak cuma menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun juga  Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang dilaporkan Jokowi tak hanya Pasal 310 dan 311 KUHP tapi juga diselundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Khozinudin.

Khozinudin melihat pasal-pasal UU ITE sengaja digunakan Jokowi agar terlapor apabila berubah status menjadi tersangka bisa langsung ditahan.

“Kami baca motifnya adalah Jokowi ingin menahan orang yang berstatus tersangka,” kata Khozinudin.

Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bisa ditahan.

“Pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 32 delapan tahun penjara,” pungkas Khozinudin.

Diketahui, Joko Widodo membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.

Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko
Dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, Tgk Furqan MA
Ketua Panitia Turnamen LLBC 2025, Ridha Mafdhul Gidong
Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pembunuhan eks Kombatan GAM Batee Iliek yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025.
Prof Dr Syamsul Rijal MAg
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Gedung Pertamina
Easycash [Humas PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)]
Ditangkap Kasus Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Mengaku Hanya Isi Waktu Luang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berbincang singkat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di sela sela menghadiri pertemuan International Conference on Infrastructure (ICI) di JCC Senayan Jakarta, Kamis , 12 Juni 2025.
Belum Ada yang Bikin Pusing, Prabowo Tolak Reshuffle
Ternyata Korban Selamat dari Insiden Jatuhnya Pesawat Air India Duduk di Kursi 11A, Ajaib Luput dari Maut
Menag Bantah Isu Kuota Haji Dipangkas 50 Persen
Nasib Gibran di Tangan Prabowo
Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran
Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
wi/" class="media-title">Kehidupan Sederhana Zakir Naik di Malaysia, Tinggal di Apartemen Biasa dan Tak Terpikat Duniawi

Umum

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks