Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh menjual chip untuk main game judi online Higgs Domino Island.
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap seorang terpidana kasus maisir (judi) itu berlangsung di Taman Sari atau Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Adapun terpidana yakni berinsial AY (44), warga Gamping Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
AY ditangkap oleh Polda Aceh pada 5 Januari 2022 di sebuah kios di gampong tersebut. Saat penangkapan turut diamankan barang milik AY berupa HP merek Vivo warna putih dengan silikon warna hitam beserta uang tunai Rp2 juta.
Barang itu diamankan karena terkait ada aplikasi game judi online dan uang hasil jual beli chip judi online tersebut.
Diketahui, AY terbukti menyimpan chip di dalam akun game Higgs Domino sebanyak 30.53 B untuk melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh Marzuki SAg MH mengatakan, terpidana merupakan seorang penjual keping atau chip Higgs Domino Island.
Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kegiatan jual beli chip tersebut termasuk dalam kategori judi atau maisir yang harus dihukum cambuk.
“Hari ini kita sudah melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat yaitu pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya,” kata Marzuki, Selasa (2/8/2022).
Marzuki menyampaikan, dalam kasus ini, AY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) di kawasan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada awal tahun 2022. Usai dilakukan pemeriksaan, terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Banda Aceh.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, AY lalu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Hakim kemudian memutuskan, terpidana kasus jual beli chip game judi online tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
“Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yaitu 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sebanyak enam kali,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain dan menjual chip game Higgs Domino Island maupun sejenisnya. Sebab kegiatan tersebut termasuk dalam kategori maisir atau judi.
“Kita sudah mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak bermain chip kemudian tidak memperjualbelikan chip karena itu secara Undang-undang nasional itu melanggar KUHP dan secara Aceh itu melanggar Qanun Jinayat,” jelasnya. (IA)