Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jual Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri, Suami Istri di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri pemilik kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11)

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11/2022).

Polisi juga menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik kosmetik ilegal tersebut berinisial HG (56) dan istrinya NH (40).

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama didampingi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Yudi Noviandi, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi dan Kanit Tipidter Ipda Al Ansar pads konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Kasat Reskrim mengatakan, penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BBPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.

Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari pihak BBPOM Banda Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Mengetahui adanya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin tersebut, pihak BBPOM Banda Aceh lalu mendatangi ke lokasi pada 7 November 2022.

Di sana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berbekal laporan itulah, lanjutnya, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.

Menurut NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara. Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (IA)

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks