INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Personel Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyegelan satu pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamnga, Aceh Besar
SPBU ini disegel polisi karena diduga operatornya menjual solar subsidi tanpa pakai barcode ke mobil tangki yang sudah dimodifikasi.
Sejumlah petugas mendatangi SPBU kemudian menyegel pompa yang diduga terjadi pelanggaran.
Penyegelan dipimpin oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Teuku Ricki Fadlianshah bersama Kanit II AKP Bustani, Selasa (12/11).
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui keterlibatan pemiliknya dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTV diketahui SPBU tersebut menjual solar subsidi ke mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Namun belum diketahui sudah berapa lama SPBU itu melakukan pelanggaran seperti itu
“Untuk pemilik akan kita lakukan pemeriksaan mendalam dan kita tunggu saja proses penyidikannya,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu, Rabu (13/11).
Winardy menyebutkan, polisi tidak menyegel keseluruhan SPBU supaya masih tetap melayani masyarakat di wilayah tersebut. Polisi saat ini juga sedang menganalisa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Kita segel hanya satu pompa saja yang kita dapati melakukan penyelewengan. Namun untuk proses penyidikannya lagi kita analisa terkait CCTV yang sudah kita amankan, apakah SPBU secara sadar melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” terangnya.