Kadis kominfo Banda Aceh Ikut Tempel Stiker Fatwa Haram Judi Online di Warkop
Banda Aceh — Penempelan stiker fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game judi online Higgs Domino dan game PUBG kini mulai dilakukan di wilayah Banda Aceh.
Pada Ahad (20/12) pagi, penempelan stiker dilakukan di warung kopi yang selama ini kerap menjadi tempat rawan dan maraknya permainan game judi online tersebut, terutama warkop yang menyediakan Wi-Fi.
Aksi penempelan stiker tersebut berlangsung di Warkop Zakir Kupi Lampriek, usai salat subuh berjamaah oleh teman-teman jamaah subuh arafah.
Usai Safari Subuh keliling di Masjid Al Hidayah Prada Utama Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, jamaah tokoh bergerak ke warkop Zakir Kupi Lampriek.
Sejumlah turut bergabung dalam jamaah tersebut diantara mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang juga mantan Plt. Gubernur Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, Penceramah Dr. Tgk H Amri Fatmi Anzis Lc MA, Ustadz Zul Arafah, Ustadz Ahmad Rizal Lc MA, dan sejumlah pimpinan ormas Islam, serta jamaah lainnya.
Azwar Abubakar dan Kadiskominfo Banda Aceh Fadhil turut menempel langsung stiker fatwa haram yang dikeluarkan oleh MPU Aceh tersebut.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama MPU Aceh, Teuku Farhan menyampaikan, penempelan stiker tersebut mendapat respon positif dari pemilik warkop.
“Pemilik warkop merespon positif bahkan meminta tambahan stiker untuk ditempel di area belakang warkop, karena kata mereka banyak yang main game di belakang,” kata Farhan.
Pemilik warkop juga meminta agar di stiker dapat ditambah lagi penyebutan sanksi cambuk bagi yang melanggar fatwa MPU Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, Jum’at (4/12) lalu telah menyerahkan stiker fatwa MPU Aceh tentang game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) untuk ditempel.
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”
Kemudian, stiker judi online bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.
“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” jelas Abu Faisal.
Kedua jenis stiker ini akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh.
Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh ke depan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.
“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” jelasnya.
Dirinya mengajak Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. Karena, MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi pemasangan stiker di lapangan.
Diantaranya, agar melibatkan unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menempelkan stiker ini. WH nanti mendapatkan instruksi dari Pemko dan Pemkab agar menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan minta tolong pada perangkat kampung, untuk menyosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga. (IA)