Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kadis kominfo Banda Aceh Ikut Tempel Stiker Fatwa Haram Judi Online di Warkop

Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil menempel stiker fatwa haram MPU Aceh tentang game judi online dan PUBG di Warkop Zakir Kupi Lampriek, Ahad (20/12) pagi

Banda Aceh — Penempelan stiker fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game judi online Higgs Domino dan game PUBG kini mulai dilakukan di wilayah Banda Aceh.

Pada Ahad (20/12) pagi, penempelan stiker dilakukan di warung kopi yang selama ini kerap menjadi tempat rawan dan maraknya permainan game judi online tersebut, terutama warkop yang menyediakan Wi-Fi.

Aksi penempelan stiker tersebut berlangsung di Warkop Zakir Kupi Lampriek, usai salat subuh berjamaah oleh teman-teman jamaah subuh arafah.

Usai Safari Subuh keliling di Masjid Al Hidayah Prada Utama Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, jamaah tokoh bergerak ke warkop Zakir Kupi Lampriek.

Sejumlah turut bergabung dalam jamaah tersebut diantara mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang juga mantan Plt. Gubernur Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, Penceramah Dr. Tgk H Amri Fatmi Anzis Lc MA, Ustadz Zul Arafah, Ustadz Ahmad Rizal Lc MA, dan sejumlah pimpinan ormas Islam, serta jamaah lainnya.

Azwar Abubakar dan Kadiskominfo Banda Aceh Fadhil turut menempel langsung stiker fatwa haram yang dikeluarkan oleh MPU Aceh tersebut.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama MPU Aceh, Teuku Farhan menyampaikan, penempelan stiker tersebut mendapat respon positif dari pemilik warkop.

“Pemilik warkop merespon positif bahkan meminta tambahan stiker untuk ditempel di area belakang warkop, karena kata mereka banyak yang main game di belakang,” kata Farhan.

Pemilik warkop juga meminta agar di stiker dapat ditambah lagi penyebutan sanksi cambuk bagi yang melanggar fatwa MPU Aceh.

IMG-20201221-WA0004

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, Jum’at (4/12) lalu telah menyerahkan stiker fatwa MPU Aceh tentang game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) untuk ditempel.

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”

Kemudian, stiker judi online bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.

“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” jelas Abu Faisal.

Kedua jenis stiker ini akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh.

Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh ke depan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.

“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” jelasnya.

Dirinya mengajak Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. Karena, MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi pemasangan stiker di lapangan.

Diantaranya, agar melibatkan unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menempelkan stiker ini. WH nanti mendapatkan instruksi dari Pemko dan Pemkab agar menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan minta tolong pada perangkat kampung, untuk menyosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga. (IA)

Lainnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Jembatan gantung yang menghubungkan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng dan Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan latar belakang Masjid Haji Keuchik Leumiek. (Foto: Ist)
Pengurus ISNU Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Banggar DPRK Banda Aceh meninjau DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan menugaskan Plt Sekda Masrizal mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Pangkoopsud I Marsda TNI Muzafar melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Alumni Program Studi Teknik Geofisika Fakultas Teknik USK Muhammad Haikal Gunarya, berhasil lolos program beasiswa dari Pemerintah Jepang yaitu MEXT untuk menempuh studi doktoral di bidang Seismologi. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks