Kalapas Lhoksukon Dinonaktifkan Usai Temuan 15 Napi Pakai Sabu

Razia dadakan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sampoiniet, Selasa (30/5/2023)

BANDA ACEH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Yusnaidi dinonaktifkan dari jabatannya usai temuan belasan narapidana pakai sabu-sabu di dalam penjara tersebut saat dilakukan Sidak oleh polisi setempat.

Usai dinonaktifkan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Yusnaidi.

Untuk sementara, Kanwil Kemenkumham Aceh menunjuk Kepala Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya Rusli sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Lhoksukon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno menyebutkan, Yusnaidi bukan dicopot, tapi dinonaktifkan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke Kantor Wilayah dalam rangka dilakukan pemeriksaan,” kata Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa (6/6).

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

Kadivpas mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait investigasi yang dilakukan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Lhoksukon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, pada Selasa (30/5/2023) melakukan razia dadakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni 381 orang narapidana (Napi).

Dalam razia itu tim gabungan menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar Napi, bahkan 15 penghuni lapas juga dadapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak.

“Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel Lapas. Razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba yang mana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan di balik Lapas yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi,” ujar Kapolres.

Ia menyampaikan pihaknya akan mengecek keseluruhan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah penghuni Lapas Lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran Narkoba.

Terkait dengan 15 orang penghuni Lapas yang positif urine Kapolres menyampaikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hal itu.

“Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari kebelakang telah memakai narkoba, ini akan kita dalami lebih lanjut dari mana barang sabu tersebut bisa masuk ke dalam lapas, ini akan kita selidiki dan kita dalami,” ungkap AKBP Deden.

Terkait barang terlarang yang ditemukan di dalam Lapas, Yusnaidi SH saat masih menjabat Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon menyampaikan pihaknya rutin melakukan razia serupa dan melakukan penggeledahan barang dan penggeledahan badan terhadap barang dan tamu yang masuk.

Meskipun demikian, ia mengaku pihaknya masih kecolongan setelah dilakukan razia. (IA)

Tutup