Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kalapas Lhoksukon Dinonaktifkan Usai Temuan 15 Napi Pakai Sabu

Razia dadakan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sampoiniet, Selasa (30/5/2023)

BANDA ACEH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Yusnaidi dinonaktifkan dari jabatannya usai temuan belasan narapidana pakai sabu-sabu di dalam penjara tersebut saat dilakukan Sidak oleh polisi setempat.

Usai dinonaktifkan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Yusnaidi.

Untuk sementara, Kanwil Kemenkumham Aceh menunjuk Kepala Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya Rusli sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Lhoksukon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno menyebutkan, Yusnaidi bukan dicopot, tapi dinonaktifkan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke Kantor Wilayah dalam rangka dilakukan pemeriksaan,” kata Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa (6/6).

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

Kadivpas mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait investigasi yang dilakukan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Lhoksukon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, pada Selasa (30/5/2023) melakukan razia dadakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni 381 orang narapidana (Napi).

Dalam razia itu tim gabungan menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar Napi, bahkan 15 penghuni lapas juga dadapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak.

“Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel Lapas. Razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba yang mana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan di balik Lapas yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi,” ujar Kapolres.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Enable Notifications OK No thanks