Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kambuh Lagi! YouTuber Penghina Nabi Muhammad Dibekuk, Terancam 6 Tahun Bui

Donald Ignatius atau Frans Donald (47) YouTuber yang sebut Nabi Muhammad tokoh fiktif telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jember, Senin (19/5/2025).

Infoaceh.net – Donald Ignatius atau Frans Donald (47) YouTuber yang sebut Nabi Muhammad tokoh fiktif telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jember, Senin (19/5/2025).

Donald Ignatius terancam penjara 6 tahun dan dikenakan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka sendiri sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

“Untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapat ancaman penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin (19/5/2025).

Dia mengatakan tersangka sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Donald juga dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan motif tersangka menyebut nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif demi meningkatkan jumlah viewers YouTube atau jumlah pengikut di You Tube.

Selain itu videonya juga untuk mempengaruhi penonton.

“Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton,” kata Angga, Senin (19/5/2025).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Tim gabungan Satpol PP-WH Aceh Besar, melakukan razia dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di sejumlah hotel dalam wilayah Aceh Besar, Sabtu malam (24/5/2025)
Ilustrasi pelayanan matihari.
Rotasi dan Promosi 67 Perwira Polri, Kapolri Tunjuk Dua Kapolda Baru
BEM UGM Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Rektor, Singgung Nepo Baby dan Jokowi Si Raja Jawa
Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Liverpool Football Club
Pemilik CV Sentoso Seal Akui Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Kini Ditahan Polisi Surabaya
Anggota Ormas di Jambi Hajar Polisi Pakai Barbel hingga Tewas
Ayam Goreng Widuran Solo Ketahuan Non-Halal, Netizen: "Selama Ini Kami Makan Apa?"
Khauri Kuah Beulangong memperingati dua tahun diakuinya Hikayat Aceh Memory of The World oleh UNESCO yang digelar Majelis Seniman Aceh (MaSA) Sabtu malam, 24 Mei 2025 di Taman Budaya Aceh berlangsung semarak
Mayjend TNI (Purn) T Abdul Hafil Fuddin
Jamaah haji Aceh kloter 08 asal Pidie terbang ke Arab Saudi pada Ahad malam (25/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Kambuh Lagi! YouTuber Penghina Nabi Muhammad Dibekuk, Terancam 6 Tahun Bui
Bantal Jenazah Berbuah Pisang, Warga Heboh: Ini Pisang dari Surga?
Investor asal Malaysia, Michael Soh, melalui perusahaannya Oggec Sdn Bhd menandatangani MoU dengan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris dan PT Aceh Dynamic Plus, terkait rencana pembangunan industri pemulihan lithium dan tembaga di wilayah Aceh Besar. (Foto: For Infoaceh.net)
Alejandro Garnacho Absen di Laga Terakhir MU, Bruno Fernandes Dipastikan Bertahan
Gara-gara Utang Rp150 Ribu, Anggota Ormas Bunuh Aipda Hendra Marta
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN, Minggu (25/5/2025).
Klasemen MotoGP Usai Duo Marquez dan Bagnaia Gagal Podium 1 di Inggris
Diterpa Cobaan Beruntun, Atalia Praratya: “Saya Hanya Ingin Indah di Mata Allah”
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks