Kampanyekan Bakri Siddiq yang Gagal Pimpin Banda Aceh, Illiza Dinilai Salah Kaprah
BANDA ACEH — Upaya Anggota DPR RI asal Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengampanyekan kesuksesan Bakri Siddiq seakan-akan menunjukkan adanya kepentingan Illiza agar sosok Bakri Siddiq ditunjuk kembali sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh di tahun kedua.
“Sejak kapan mengkampanyekan seorang Pj Kepala Daerah jadi tanggungjawab moral seorang wakil rakyat, tentunya ini sudah salah kaprah. Tugas penting dari seorang wakil rakyat itu bagaimana mendengarkan keluhan rakyatnya lalu menyampaikan dan memperjuangkan agar hal tersebut dapat direalisasikan oleh pemerintah,” ujar Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Banda Aceh, Razikin, Ahad, 9 Juni 2023.
Razi menjelaskan, sebelumnya mantan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq sempat sesumbar dengan mematok target, menurunkan angka stunting di Kota Banda Aceh menjadi 5 persen pada akhir tahun 2022 lalu.
Itu disampaikan saat membuka acara Rembuk Stunting yang digelar Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, di Hotel Kyriad Muraya, Jum’at, 18 November 2022.
“Nyatanya apa? per 31 Mei 2023 masih berada di angka 10,07 persen. Jauh dari sesumbar yang dijanjikan oleh Bakri Siddiq kepada masyarakat Banda Aceh. Jadi persoalan stunting di Banda Aceh itu belum sesuai bahkan jauh dari janji mantan Pj Walikota Bakri Siddiq,” jelasnya.
Kemudian, kata pria yang akrab disapa Razi itu, problematika kenaikan utang Pemko dari sisa Rp 23 miliar menjadi Rp 105 miliar berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2022 tentunya bukanlah sebuah capaian seperti yang diungkapkan Illiza Saaduddin Djamal, tapi justru kondisi utang yang membludak itu malah menunjukkan kegagalan.
“Rasionalisasi anggaran sebagai bentuk pencermatan anggaran sudah dilakukan oleh Bakri Siddiq pada APBK Perubahan 2022, namun nyatanya jangankan untuk melunasi utang sebelumnya Rp 23 miliar itu, malah membuat utang Pemko menjadi Rp 105 miliar. Jika ini dianggap bagian capaian, maka malah menunjukkan ada stunting dalam berpikir,” sebutnya.
Menurut Razi, sebagai wakil rakyat semestinya bisa lebih mendengarkan keluh kesah dan jeritan para rekanan Pemko yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya pada tahun 2022, namun tak kunjung diberikan haknya hingga saat ini sudah memasuki awal triwulan III tahun anggaran 2023.