Kapolresta: Situasi Banda Aceh Kondusif, Warga Tak Perlu Takut Keluar Malam
BANDA ACEH — Kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada tahun 2022 dan 2023, kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow, Senin (29/1/2024).
“Banyak beredar berita hoax di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan “begal”, ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap Kombes Fahmi.
Fahmi menjelaskan, saat ini yang meresahkan justru kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor, karena itu lebih tepat penggunaan bahasanya kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.
Terkait terminologi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa dijalan. Mengacu definisi tersebut, maka yang dimaksud begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.
Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.
“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.
Di tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain terluka akibat senjata tajam yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat pasal 170 KUHP.
“Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut dievaluasi pihak sekolah,” pintanya.
Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas malam hari karena dari data yang ada, Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.
“Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya. (IA)