Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri

Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga

ACEH BESAR — Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 tahun.

Muhammad Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 Tahun dan Nazar 7 tahun.

Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor perkara 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Terhadap Putusan PN Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya Nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,
117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan PN Jantho.

Sementara untuk Azwir Basyah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya selama 15 tahun.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks