Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri
ACEH BESAR — Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 tahun.
Muhammad Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 Tahun dan Nazar 7 tahun.
Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor perkara 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.
Terhadap Putusan PN Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya Nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,
117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan PN Jantho.
Sementara untuk Azwir Basyah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.
Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya selama 15 tahun.