Infoaceh.net, LANGSA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali melakukan mutasi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/732/XII/ΚΕΡ.3./2024 tertanggal 09-12-2024.
Serta keputusan Kapolda Aceh nomor: kep/ 433 /XII/2024 tanggal 09-12-2024, tentang mutasi perwira KMA Bintara dan PNS Polri di lingkungan Polda Aceh.
Dalam telegram yang diperoleh Selasa (10/12), salah satu perwira polisi yang terkena mutasi adalah Kasat Reskrim Polres Langsa.
AKP Sumasdiono yang selama ini menjabat Kasat Reskrim Polres Langsa, pindah tugas dalam jabatan baru sebagai Kaurharling Subbagharbangling Yanma Polda Aceh.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Langsa yang ditinggalkan AKP Sumasdiono selanjutnya digantikan oleh AKP Muhammad Hasbi, yang sebelumnya sebagai PS Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.