Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat Rp 10 Miliar ke PN Suka Makmue
NAGAN RAYA — Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Machfud bersama empat anggotanya Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat Rp 10 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Gugatan tersebut dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum yakni mengambil paksa alat berat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin, Aceh Barat yang bernama Azwir.
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Azwir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm.
Muzakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya terpaksa menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya, karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa sebuah excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan serta tanpa dasar yang jelas.
“Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak berativitas, alat berat tersebut sedang terpakir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu suratpun kepada klien kami tentang penahaan alat tersebut,” kata Muzakir dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Muzakir, kliennya sudah berusaha untuk meminta alat excavatornya untuk dikembalikan, namun kliennya malah dimintai sejumlah uang oleh petugas Reskrim Polres Nagan Raya.
“Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah uang, maksudnya apa?,” tanyanya.
Muzakir juga menjelaskan, akibat pengambilan paksa dan menahan alat excavator oleh pihak Satreskrim Polres Nagan Raya, kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar.
Selain tidak bisa bekerja juga harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
“Selain ke Pengadilan Negeri, kita juga telah melaporkan para tergugat ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Kompolnas RI,” sebutnya. (IA)