Kasi Intel Kejaksaan se-Aceh Berkomitmen Rawat Kepercayaan Publik
BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH melalui Asisten Intelijen Mukhzan dan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis mengajak seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejari se-wilayah hukum Kejati Aceh untuk merawat kepercayaan masyarakat (Public Trust) atas pelayanan dan penegakan hukum kejaksaan di masing-masing satuan kerja di daerah.
Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Aceh Mukhzan dalam kegiatan sosialiasi penguatan penulisan berita dalam rangka penguatan kapasitas aparat intelijen kejaksaan, yang dihadiri seluruh Kasi Intel dan Kacabjari se-Aceh, sebagai peserta kegiatan yang digelar di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.
“Lewat sosialisasi dan pelatihan ini, para Kasi Intel dan Kacabjari Kejari se-Aceh mampu mengimplementasikan peran Kasi Intel di masing-masing Kejari, khususnya dalam publikasi kinerja. Lewat publikasi yang positif, nama dan marwah institusi tetap menjadi prioritas. Ini menjadi komitmen dalam merawat Public Trust,” ujar Asintel Mukhzan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja Bidang Intel Kejati Aceh yang diperuntukkan bagi para Kasi Intel dan Kacabjari Kejaksaan Negeri se Aceh.
Kejati Aceh menghadirkan praktisi media, Felix Sidabutar sebagai narasumber.
Felix Sidabutar, yang juga jurnalis senior ini membagikan pengalamannya tentang penulisan berita dan penggalangan di lapangan untuk mendapatkan berita.
Di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan harus mampu beradaptasi melakukan publikasi kinerja dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis. Pasalnya, keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termaktub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.