Infoaceh.net, BANDA ACEH – Menyikapi perkembangan kasus perwira Polres Bireuen Ipda YF yang memaksa pacarnya VFA untuk melakukan aborsi setelah hamil, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional.
Khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam.
Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di samping itu, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal.
Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.
Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu, 12 Februari 2025 menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak.
Termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.
Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.
Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan.
Sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) diduga memaksa pacarnya yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.
Kabar tersebut saat ini viral lewat unggahan di media sosial X. Dalam unggahan akun X @Randomable, diungkap bahwa pramugari tersebut sampai menderita infeksi di rahimnya akibat dipaksa untuk mengaborsi kandungannya dengan alasan untuk menyelamatkan karier sang polisi yang sebelumnya masih menjadi taruna Akpol.
Dari informasi beredar, taruna tersebut telah lulus di tahun 2023 dan bertugas di Polres Bireuen.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Kristiyanto menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
“Yang bersangkutan sudah di Polda dan dalam pemeriksaan Propam Polda Aceh,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2025).
Namun, Joko tak merinci terkait identitas hingga jabatan anggota polisi tersebut.
“Untuk perkembangan selanjutnya tidak kami monitor,” jelasnya.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurnianto juga tidak membeberkan identitas oknum polisi tersebut.Dia hanya menegaskan bahwa Bidang Propam Polda Aceh tengah menangani kasus itu. “Sedang kami tangani,” ucap Eddwi.
Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Yohananda Fajri terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.
Terbaru, Yohananda Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Katim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1).
Kasus ini sendiri mencuat di medsos setelah korban menceritakan tindakan oknum polisi lulusan Akpol tersebut, yakni memaksa melakukan aborsi.
Selain itu, korban juga mengaku terancam tidak dapat memiliki anak setelah mengetahui adanya infeksi rahim hingga kista.
Korban juga menyebutkan jika oknum polisi itu kerap berselingkuh, bahkan sebelum lulus Akpol.
Bahkan setelah lulus, pelaku juga diketahuinya melakukan perselingkuhan dengan taruni Akpol.