Umum

Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh Sebut Ada Perbedaan Persepsi JPU dengan Penyidik

BANDA ACEH — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Sebelumnya, JPU telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19.

Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, dimana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.

Baca Juga:  Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia

“Petunjuk P-19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 5 April 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan non miskin.

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya

Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” demikian pungkas Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait