Kasus Rusun Cengkareng, Ahok Diperiksa Lagi oleh Kortas Tipidkor Terkait APBD DKI 2015
Infoaceh.net – Kortas Tipidkor Polri kembali memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, menyebut Ahok diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan APBD tahun 2015.
“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ahok, kata Arief, memberi penjelasan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan hingga penggunaan e-budgeting.
Selain itu, Ahok juga menegaskan tak tahu menahu soal teknis pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi korupsi.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut pemeriksaan kembali Ahok ini sebagai bentuk memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Awal Mula Kasus Rusun Cengkareng
Kasus ini bermula saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di tahun 2016, Ahok menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Ahok mengatakan tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.
Ahok menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.