Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone di Aceh Timur Gelapkan Rp904 Uang Bosnya
Aceh Timur, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Aceh Timur setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit telepon seluler atau handphone berbagai merek dari tempatnya bekerja di sebuah toko handphone di Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, TM diduga kuat menggelapkan uang penjualan ratusan unit handphone dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang tunai yang seharusnya ada di kasir.
Setelah dilakukan pengecekan internal, ditemukan adanya selisih uang dalam jumlah besar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak handphone yang sudah terjual tetapi tidak dicatat atau tidak dikeluarkan nota penjualan,” ujar Iptu Adi.
Kecurigaan YA semakin menguat setelah ia langsung menanyakan kepada TM mengenai keberadaan barang yang sudah terjual.
TM akhirnya mengaku bahwa handphone tersebut memang telah dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, khususnya permainan slot, sejak awal tahun 2025.
Berdasarkan pengakuan tersebut, YA melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi berhasil mengamankan TM di lokasi tempat ia bekerja.
Kerugian yang dialami pihak toko handphone tersebut ditaksir mencapai Rp904,7 juta.